Sub Bidang Monitoring mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan monitoring pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan pengkoordinasian, pelaksanaan sinkronisasi dan monitoring pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana monitoring pelaksanaan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya;
- menyiapkan bahan pengkajian kebijakan monitoring pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring kerjasama pembangunan antar pemerintahan dan antar pelaku pembangunan lainnya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Monitoring;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Monitoring;
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.