Primary tabs

Jabatan Fungsional

Pimpinan

Nama Pimpinan
DIAH ASRINA, S.IP
NIP
19840308 200903 2 010
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Tugas Pokok dan Fungsi
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaaan dan olahraga;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaaan dan olahraga serta pariwisata;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya dalam urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaaan dan olahraga serta pariwisata;
  • menyiapkan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaaan dan olahraga serta pariwisata;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  • dan Ekonomi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
  • melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Sub Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam  mempunyai tugas :

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, pangan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, pariwisata;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, pangan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, social, pariwisata;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya dalam urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, pangan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, pariwisata;
  • menyiapkan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, tenaga kerja, perdagangan, perindustrian, pangan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, pariwisata;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
  • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DATA STAF
NO. NAMA NIP FOTO
1. ILHAM ISNANDI, S.Si -