Sub Bidang Pendataan mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan pada Sub Bidang Pendataan;
- menyiapkan data untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
- mengoordinasikan pengumpulan data untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
- melaksanaan penyajian, pengolahan dan analisa data dan informasi untuk penelitian dan pengembangan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Pendataan;
- emberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.