Primary tabs

Sub Bidang Agraria dan Tata Ruang

Pimpinan

Nama Pimpinan
Tri Nofansyah Putra, ST
NIP
19891124 201503 1 001
Pangkat / Golongan
III/b, Penata Muda Tingkat I
Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bidang Tata Ruang  dan Pertanahan mempunyai tugas :

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah urusan penataan ruang  dan pertanahan;
  • menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penataan ruang  dan pertanahan;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan Daerah dan rencana pendanaannya dalam urusan penataan ruang dan pertanahan;
  • menyiapkan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan penataan ruang dan pertanahan;
  • menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sub Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Tata Ruang  dan Pertanahan;
  • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DATA STAF
NO. NAMA NIP FOTO
1. TRI NOFANSYAH PUTRA, ST 19891124 201503 1 001