Sub Bidang Pengembangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja pada Sub Bidang Pengembangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan Daerah;
- menyiapkan bahan pengoordinasian, pelaksanaan sinkronisasi dan pengembangan pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan pengkajian kebijakan bidang pengembangan;
- menyiapkan bahan pengembangan hasil penelitian dan perencanaan pembangunan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bidang Pengembangan;
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.