Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A Kabupaten Bangka sebagai berikut :
TUGAS BAPPEDA
Pasal 4
Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah serta menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan.
FUNGSI BAPPEDA
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bappeda mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan UPT dan Jabatan Fungsional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- 2710 reads