Primary tabs

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A Kabupaten Bangka sebagai berikut :

TUGAS BAPPEDA

 Pasal 4

Bappeda mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah serta menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan.

FUNGSI BAPPEDA

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bappeda mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup  tugasnya;
  5. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pembinaan UPT dan Jabatan Fungsional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.