Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Sosial dan Ekonomi
Pasal 17
Bidang Sosial dan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang Sosial dan Ekonomi.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Sosial dan Ekonomi mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, perindustrian, perdagangan, unsur penunjang kepegawaian, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan kearsipan, perpustakaan, persandian, statistik, pangan, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan dan penanggulangan bencana;
- pengoordinasian dan pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, perindustrian, perdagangan, unsur penunjang kepegawaian, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan kearsipan, perpustakaan, persandian, statistik, pangan, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan dan penanggulangan bencana;
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah dalam , perpustakaan, persandian, statistic, pangan, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan dan penanggulangan bencana;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan Daerah dalam urusan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, perindustrian, perdagangan, unsur penunjang kepegawaian, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan kearsipan, perpustakaan, persandian, statistic, pangan, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan dan penanggulangan bencana;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Bidang Sosial dan Ekonomi;
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkahÂ-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;
|