Tugas Pokok dan Fungsi |
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
- menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;
- mengelola urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
- mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan, taspen dan lain-lain;
- merencanakan dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia;
- mengendalikan surat masuk dan surat keluar;
- mengendalikan arsip aktif;
- melaksanakan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
|