Primary tabs

Bappeda Kabupaten Bangka

Pimpinan

Nama Pimpinan
Ir. PAN BUDI MARWOTO, M.Si
NIP
19661214 199203 1 004
Pangkat / Golongan
IV/c, Pembina Utama Muda
Pendidikan Terakhir
S-2 Perencanaan Pembangunan Wilayah Institut Pertanian Bogor
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan sasaran, membina, mengarahkan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan seluruh kegiatan Bappeda sesuai dengan kewenangannya serta melakukan pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Fungsi

Dalam menjalankan tuga sebagaimana dimaksud , Kepala Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. Penyesunan program kerja, kegiatan, laporan kinerja, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Penyelenggaran kesekretariatan meliputi pengelolaan urusan umum, kepegawaian, dan leuangan serta perencanaan dan pelaporan;
  6. pelaksanaan program kerja sesuai dengan bidang dan tugasnya;
  7. Penyampaian rekomendasi kepada atasan terkait pelaksanaan tugas yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
  8. Pelaksanaan pengkajian dan penyelenggaraan serta pengembangan pelayanan/fasilitas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  9. penyelenggaraan sosialisasi dan informasi serta penanganan pengaduan dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  10. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kewenangan;
  11. Pembinaan pelaksanaan tugas-tugas dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kesekretariatan serta pembinaan UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  12. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Badan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.