BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan, hingga saat ini Pemkab Bangka belum menerima tembusan surat dari Pemprov Babel yang meneruskan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Kabupaten Bangka sebagai PPKM Level 3.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima surat tembusan dari Pemprov Babel soal penetapan PPKM Level 3 itu," kata Boy Yandra, Selasa (15/02/2022) malam.
Ditambahkannya, sebelum mengambil langkah tentunya akan berkoordinasi dulu dengan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Bupati Bangka.
"Untuk mengambil keputusan selanjutnya apa-apa saja pembatasan yang harus dilakukan sebagai daerah PPKM Level 3 harus dikoordinasikan lebih dulu sambil menunggu surat keputusan itu," ujar Boy Yandra.
Dilanjutkannya, apabila surat keputusan tersebut sudah diterima, tentunya akan segera menuruti apa saja aturan yang berlaku untuk daerah PPKM Level 3 ini.
"Apa yang harus dilakukan, seperti pembatasan di ruang publik, restoran, warung makan, kegiatan PTM di sekolah-sekolah dan lainnya," kata Boy Yandra.
Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Bangka, M Nursi mengatakan akan melakukan rapat koordinasi lebih dahulu dengan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Bupati Bangka dan stakeholder lainnya.
"Kita siap menerapkan sesuai aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Bangka, seperti untuk kegiatan PTM sekolah hanya dibolehkan 50 persen dan aturan lainnya, namun harus melalui rapat koordinasi dulu," kata Nursi.
- 5 reads

