Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menurunkan angka kasus stunting di daerah itu yang sampai saat ini hanya sebesar 8.9 persen.
Riskesdas 2013 merilis angka stunting di Kabupaten Bangka sebesar 32,27 angka tersebut tergolong tinggi karena diatas ambang batas yang ditentukan oleh WHO yaitu 20,00. Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto di Sungailiat, Rabu mengatakan, penanganan pencegahan kasus stunting sudah dilakukan sejak tahun 2014 atau lebih dulu dibandingkan pemerintah Kota Jakarta yang
baru melakukan penanganan kasus yang sama pada dua tahun terakhir. Kabupaten Bangka melakukan berbagai intervensi program dan kegiatan dalam rangka penurunan dan pencegahan stuting sehingga terjadi penurunan yang signifikan. Hasil Riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018 angka stunting di Kabupaten Bangka sebesar 18.2 mengalami penurunan sebesar 14.07 penurunan tersebut merupakan angka penurunan tertinggi di Indonesia.
Selain dari hasil Riskesdas, Kabupaten Bangka juga melakukan pendataan secara mandiri. Berdasarkan data pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e- PPGBM) dari Dinas
Kesehatan setempat, tercatat 6.627 anak usia di bawah dua tahun yang diukur terdapat 8.9 persen atau 588 anak stunting. Angka tersebut jauh lebih kecil daripada hasil Riskesdas 2018.
"Lokus intervensi stunting berdasarkan data pada anak usia di bawah dua tahun, termasuk desa yang prosentase stunting lebih dari 20 persen kronis sebagaimana data e- PPGBM," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah mencanangkan program percepatan penanggulangan stunting melalui strategi nasional percepatan pencegahan stunting."Stranas Stunting" 2018-2024, yaitu sebuah strategi jangka panjang terintegrasi yang mengedepankan konvergensi upaya intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
Kabupaten Bangka juga melakukan upaya penurunan dan pencegahan stunting melalui penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Stunting. Melalui Perbup RAD stunting tersebut, Pemkab Bangka melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing menjadi pedoman untuk diterapkan dalam rangka penurunan dan pencegahan stunting.
"Penanganan stunting dilakukan melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif, di mana pada penanganan intervensi spesifik ditujukan kepada ibu hamil dan anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan," jelasnya.
Kegiatan intervensi spesifik umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan, intervensi spesifik bersifat jangka pendek, hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif singkat.
Sedangkan penanganan pada intervensi gizi sensitif ditujukan melalui berbagai kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus untuk sasaran 1.000 hari pertama kehidupan.
Kegiatan intervensi gizi sensitif dilakukan oleh berbagai lembaga atau dinas sebagai organisasi pendukung seperti, persoalan sanitasi dan air bersih yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan, KB, dan Dinas Pangan.
"Kasus stunting secara makro dimulai dari urusan pengelolaan pernikahan, pengelolaan kehamilan, pengelolaan pengasuhan 1.000 hari pertama kehiupan yaitu sembilan bulan dalam kandungan plus dua tahun setelah bayi dilahirkan serta urusan persoalan sanitasi lingkungan," jelasnya.
- 38 reads

