Sungailiat – Bupati Bangka Fery Insani melakukan pembayaran zakat Mal (harta) yang di bayar langsung kepada Baznas Kabupaten Bangka yang disaksikan oleh ketua Baznas Kabupaten Bangka bertempat di Gedung GRHA Maras, Kamis (5/3/2026).
Gerakan membayar zakat yang diselenggarakan Baznas Kabupaten Bangka untuk kepala daerah dan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai contoh baik untuk masyarakat dalam membayar zakat mal maupun zakat profesi.
Bupati Bangka dalam hal ini menjelaskan bahwa gerakan membayar zakat ini untuk mengajak semua masyarakat terutama pegawai untuk menunaikan kewajiban membayar zakat apabila sudah mencapai nisab harta yang dimiliki.
“Pembayaran zakat ini sebetulnya tergantung dari hati kita, karena kita yang tahu berapa jumlah harta kita untuk di bayar zakatnya. Untuk zakat ini jangan kita lupakan, tidak ada orang yang dermawan menjadi miskin, dan saling memberi itu akan dibalas allah dengan yang setimpal”, jelas Fery.
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah membayar zakat harta kepada Baznas Kabupaten Bangka senilai 25 juta rupiah, dan mudah mudahan apa yang kami lakukan ini bisa diikuti oleh para pejabat lainnya dilingkup Kabupaten Bangka”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Bangka Nasir Hasan menuturkan bahwa gerakan membayar zakat yang dilakukan oleh para pejabat ini sebagai contoh untuk yang lainnya.
“Zakat itu ada 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat harta, saya menghimbau siapapun itu apabila mempunyai harta tersimpan yang telah mencapai nisabnya setara 85 gram emas senilai 91.668.000 wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Sedangkan untuk zakat fitrah berupa beras pada tahun ini yaitu 2,7 kilogram dan apabila diuangkan besaran nilainya sebesar 42.000 perorang”, tutur Hasan.
“Zakat yang telah dikumpulkan ini akan kami salurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik) bagi kesemua daerah di Kabupaten Bangka. Karena masih masyarakat miskin di kita ini banyak dan merata ada di Mendo Barat, Belinyu dan lainnya”, kata Hasan.
Bantuan zakat yang disalurkan kepada mustahik tersebut tidak hanya berupa uang tergantung kebutahan yang dibutuhkan bisa seperti kursi roda, tongkat dan ini harus disepakati oleh amil zakat untuk diwujudkan dalam bentuk barang.
- 0 reads

