Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka meyelenggarakan rapat paripurna terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pengesahan Peraturan Daerah tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD yang dihadiri oleh Pj. Sekda Bangka, Kepala OPD dilingkup Pemkab Bangka, Staf ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Forkopimda Kabupaten Bangka, Senin (6/4/2026).
Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam rapat pengesahan ini menyambut baik atas persetujuan pengesahan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah dibahas oleh DPRD kabupaten Bangka melalui Pansus 1 bersama OPD terkait.
“Atas disahkannya perda tersebut secara legal formil dan legal materil sudah dapat diberlakukan,” kata Syahbudin.
Terkait urgensi penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dengan tujuan menciptakan struktur birokrasi yang ramping, efektif, efisien, akuntabel serta tepat fungsi.
“Penataan organisasi ini berfokus kepada peningkatan kinerja mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja” ucap Syahbudin.
“penyederhanaan ini dalam upaya sinkronisasi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan program antara perangkat daerah pengampu urusan pemerintah dalam satu rumpun urusan,”jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka menyetujui rancangan daerah Kabupaten Bangka tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“proses dan tindak lanjut persetujuan ini diserahkan kepada bupati sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 april 2026,” kata Jumadi.
- 1 read

