Sungailiat – Untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Kabupaten Bangka menyelenggaran kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN tahun pelaporan 2025, Selasa (13/1/2026) bertempat di Gedung Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka.
Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan, memahami tata cara pelaporan LHKPN, meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN, serta mencegah kesalahan dan sanksi dalam pelaporan.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu pendekatan pencegahan korupsi yang perlu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola reformasi birokrasi dan berbaikan good goverment.
“saya harap sosialisasi LHKPN untuk pelaporan tahun 2025 dapat di ikuti dengan sebaik baiknya, sehingga menjadikan sumber daya manusia di Pemerintah Kabupaten Bangka yang berkualitas, berintegritas dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, kata Syahbudin.
“Sosialisasi ini juga sebagai pemahaman kepada semua penyelenggara wajib lapor LHKPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka yang harus di isi melalui E-LHKPN KPK”, ucapnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius selaku leading sektor kegiatan ini menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara sesusai dengan peraturan KPK dan Perbup beberapa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan.
“Ini sebagai bentuk upaya kita untuk menjaga akuntabilitas serta integritas pegawai negeri sipil yang ada di pemkab bangka, dan apabila setiap penyelenggara yang wajib lapor harta kekayaannya namun tidak melaporkan maka akan di kenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri sipil”, jelas Darius.
Darius menambahkan, Pelaporan LHKPN harus di lakukan oleh setiap pribadi yang mempunyai jabatan yang dianggap sebagai penyelenggara negara.
“Ada jabatan pribadi yang wajib melaporkan, yang sudah pasti itu Kepala OPD, bendahara, auditor, PPK, dan ada beberapa penyelenggara negara lagi termasuk dewan pengawas BUMD, direktur BUMD dan itu harus lapor setiap tahunnya”, beber Darius.
- 1 read

