Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, konsekuensi dari beberapa faktor yang sering dikaitkan salah satunya adalah dengan kemiskinan. Faktor lainnya adalah sosial-budaya, paparan terhadap penyakit infeksi, kerawanan pangan dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Kabupaten Bangka merupakan bagian dari prioritas nasional dalam penurunan stunting, hal ini juga sejalan dengan prioritas Daerah Kabupaten Bangka dimana RPJMD Kabupaten Bangka menargetkan zero stunting (nol kasus stunting) pada tahun 2023. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bangka “Pemerintah Kabupaten Bangka beritikad kuat untuk melaksanakan langkah-langkah strategis penurunan stunting dengan memastikan integrasi intervensi penurunan stunting berjalan sesuai yang direncanakan, Bangka berusaha untuk bergerak sedikit lebih maju dimana yang seharusnya pada tahun pertama daerah hanya diharuskan melaksanakan sampai aksi ke 4 (empat) dari 8 (delapan) aksi yang harus dilakukan oleh daerah dalam hal penurunan stunting, sementara Bangka tahun 2019 ini melaksanakan sampai aksi ke 8 (delapan), ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkab Bangka dalam hal penurunan stunting ” Ujar Pan Budi Marwoto dalam Rapat Penyusunan Dokumen Reviu Kinerja Tahunan Penurunan Stunting Kabupaten Bangka Tahun 2019 Kamis, 31 Oktober 2019 di Bappeda Kabupaten Bangka.
Delapan aksi yang harus dilaksanakan oleh Daerah dalam hal penurunan stunting yaitu: (1) Analisis Situasi, (2) Rencana Kegiatan,(3) Rembuk Stunting, (4) Perbub tentang kewenangan Desa, (5) Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, (6) Sistem Manajemen Data Stunting, (7) Pengukuran dan Publikasi Data Stunting, (8) Reviu Kinerja Tahunan. Pemkab Bangka dalam tahun 2019 akan melaksanakan ke delapan aksi strategis penurunan stunting ini.
- 38 reads
