Pemkab Bangka kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Widhi Widayat kepada Bupati Bangka, Mulkan di Ruang Pertemuan BPK di Pangkalpinang, Selasa 21 Mei 2019. Predikat WTP ini merupakan hattrick setelah Pemkab Bangka juga mendapatkannya di tahun 2017 dan 2018.
Menurut Bupati Bangka, Mulkan, Opini Badan Pemeriksa Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Bangka Tahun 2018 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Pemkab Bangka mendaptkan Opini WTP karena laporan keuangan yang kami sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Bangka telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Bupati Bangka menyampaikan terimakasih kepada seluruh OPD yang telah berkerja keras, bekerja cerdas dan bekerja cermat dalam mengelola APBD 2018. Bupati berharap kinerja ini bisa terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan tahun-tahun berikutnya. "Ini rasanya seperti betul-betul berkah Ramadhan. Kerja keras berapa bulan terakhir ini menghasilkan prestasi yang membanggakan”
Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menegaskan bahwa WTP memang merupakan target kami. Misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berbasis IT” adalah sandarannya. WTP yang diraih harus dapat menjadi pendorong untuk terus membangun budaya pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel dan tentu saja harus berorientasi pada hasil. Wabup juga menyatakan bahwa kejujuran dan keikhlasan harus menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan keuangan. Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya (on the track), terhindar dari penyimpangan dan manipulasi sehingga instansinya pun tetap sehat dan terjaga dari kebangkrutan.
Pj Sekda Bangka, Ahmad Muksin menyatakan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivator dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Kedepan, penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada juga pelaporan keuangan yang tertib administrasi. "Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan”. Dengan opini WTP yang diterima, akan membuat standar pemeriksaan
yang dilakukan BPK akan lebih meningkat .
Kepala BPKAD Iwan Hindani menyatakan bahwa LKPD Pemkab Bangka disusun berdasarkan empat kriteria umum. Yang pertama adalah laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, dilengkapi bukti yang memadai. Ketiga, Pengendalian intern sudah lebih baik , dan yang keempat, penyusunan LKPD sudah sesuai undang-undang. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018 kami sajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid atas pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanent disertai pengelolaan aset tetap yang akuntabel. Asset atau Barang Milik daerah, kami catat dengan baik dengan disertai dokumen kepemilikan yang sah.
Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD sepenuhnya berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut menganut basis Cash towards Accrual, dimana Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana diakui dengan basis akrual, sedang. Penerapan SAP sampai memperoleh opini WTP merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pasal-pasal dalam SAP yang digunakan sebagai kriteria kami pahami sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, menyatakan bahwa Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern. Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan Laporan Kinerja. Dengan cara ini kami juga meyakini bahwa pelaksanaan APBD atau suatu program atau kegiatan di OPD Pemkab Bangka sudah relatif ekonomis, efisien, dan efektif.
Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, juga menyatakan bahwa opini WTP dari BPK merupakan bukti kinerja Pemkab Bangka yang terintegrasi. integrasi tersebut dapat dilihat dari mekanisme kerja seluruh OPD yang terstruktur dengan baik dan terus diawasi sekaligus dievaluasi secara ketat oleh pimpinan. mekanisme kerja tersebut meliputi perencanaan program kerja, penganggaran pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, keuangan dan lain-lain. "Jadi, kuncinya adalah membangun integrasi.
Dengan integrasi antara tata kelola keuangan daerah dan kinerja inilah Pemkab Bangka banyak mendapatkan prestasi dan penghargaan bergengsi. Disamping meraih Top 10 Pembangunan Daerah se Indonesia dari Bappenas, Pemkab Bangka juga meraih predikat Sangat Tinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Kemendagri, Pelayanan Publik Zona Hijau dengan skor tertinggi di Indonesia, Sinovik Award dari Kementrian PAN-RB, Kalpataru dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta berbagai penghargaan lainnya.
- 44 reads

