Primary tabs

Masa Jabatan 61 Kades Diperpanjang 2 Tahun, Pj Bupati Ingatkan Agar Terus Melayani Masyarakat

Body: 

Sungailiat - Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota BPD Se-Kabupaten Bangka, di Gedung Graha Maras, Kamis (11/07/2024).

Sebanyak 61 kepala desa (kades) di Kabupaten Bangka, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

M. Haris menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi.

"Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," kata Haris

"Saya berharap agar para Kades dan Anggota BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat," pungkasnya.

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Yopi