Primary tabs

Kepala BAPPEDA Damping Bupati Bangka Audiensi ke Kemendagri RI

Body: 

Rabu (27 Juli 2022) Dalam rangka mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan serta penerapan dan penyesuaian Permendagri Nomor 130 Tahun 2019 untuk keperluan sarana dan prasarana kelurahan, Kepala BAPPEDA Bangka damping Bupati Bangka melaksanakan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain untuk mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan, audiensi ini juga terkait dengan penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) di tingkat Kelurahan Tahun 2022.

Kasubdit Dana Bagi Hasil dan Dana Lokasi Khusus Direktorat Fasiliatasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Bapak Amaryadi menyampaikan bahwa peruntukan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di salurkan kepada kelurahan masih berpedoman pada Permendagri No 130 Tahun 2018.

Seperti kita ketahui bersama sejak tahun 2019, pemerintah pusat menganggarkan dana kelurahan, yang mana berfungsi untuk pembangunan, peningkatan sarana prasarana di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Namun, sejak pandemi covid 19 tahun 2020 pemerintah mengintrusikan agar dana DAU tersebut digunakan untuk penanganan Covid 19 yang ada di kelurahan masing-masing.

Seiiring menurunnya jumlah pasien covid 19 di tahun 2022 ini, maka Bupati Bangka beserta berserta rombongan dari Kabupaten Bangka berharap petunjuk dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) kelurahan agar tetap menyesuaikan dengan aturan Permendagri No 130 tahun 2018.

Turut hadir pada audiensi ini Sekretaris Daerah Bangka, Beberapa Kepala OPD pemkab Bangka, Camat Sungailiat, Camat Belinyu, Camat Pemali, Camat Puding Besar, Kabid Anggaran dan beberapa Lurah Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu,

Sumber: 
Bappeda
Penulis: 
Bappeda