Primary tabs

Kanwil KEMENKUMHAM Babel Sosialisasikan P2HAM di Kabupaten Bangka

Body: 

Sungailiat - Dalam rangka peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menggelar Sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkup pemerintah Kabupaten Bangka.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh
Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan, Hj. Restunemi, SH , Perwakilan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Kabbag Oranisasi Setda Bangka serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Hj. Restunemi di Ruang Rapat Parai Tenggiri, Kamis (08/08/2024).

Restunemi dalam sambutannya mengapresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 (P2HAM) dilingkungan Pemerintah Daerah.

"Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kita semua dapat melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai pelayan publik dengan baik, dan selalu berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan,"kata Restunemi

Selalin itu, ia menyebut sosialisasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

"Melalui P2HAM, peran kita sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk melakukan akselerasi dan perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan dan berkesinambungan,"pungkasnya

Sumber: 
Dinkominfotik
Penulis: 
Yopi