Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD sebagai langkah strategis percepatan pembangunan pascapelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih pada 5 November 2025.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka Tahun 2025–2029 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Proses penyusunan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan teknokratis, partisipatif, dan legislatif, dimulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), perumusan rancangan akhir, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
Proses pengesahan RPJMD berjalan cepat dan efektif, sesuai target perencanaan, yakni hanya dalam waktu lima minggu setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka terpilih, Fery Insani dan Syahbudin. Capaian ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan seluruh pihak dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna pengesahan Raperda RPJMD tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka, Ketua DPRD, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, serta seluruh organisasi perangkat daerah. Pengesahan berlangsung pada Senin (16/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan hari ini merupakan bukti konkret komitmen bersama untuk memajukan Bangka ke arah yang lebih baik. Dengan disetujuinya Raperda RPJMD ini, pemerintah daerah memiliki peta jalan pembangunan yang jelas dan terarah. Target pengesahan lima minggu pascapelantikan mencerminkan kesiapan kami untuk langsung bekerja secara cepat, terukur, dan kolaboratif,” ujar Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., menegaskan bahwa RPJMD harus responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang mencakup seluruh sektor, mulai dari penguatan kelembagaan birokrasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur. Proses yang cepat memungkinkan program prioritas segera dilaksanakan secara terarah dan terukur,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto, selaku leading sector penyusunan dokumen RPJMD, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda melibatkan partisipasi publik secara intensif serta koordinasi teknis yang matang dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Dokumen RPJMD yang disetujui telah disusun secara komprehensif melalui pembahasan yang mendalam. Secara teknis, pengesahan Raperda RPJMD ini menjadi yang tercepat dalam sejarah penyusunan Perda RPJMD di Bangka Belitung, dengan tetap mengedepankan kualitas dokumen yang terstandarisasi,” paparnya.
RPJMD Kabupaten Bangka Tahun 2025–2029 dirancang dengan fokus pada program prioritas, antara lain penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD ini, Kabupaten Bangka memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas sejak awal masa kepemimpinan baru, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
- 2 reads

