Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka meyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Pengesahan dan penyampaian Raperda, Senin (11/08/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Agenda sidang yang pertama pengesahan raperda tentang perubahan pajak daerah dan restribusi daerah serta raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, dan yang kedua penyampaian raperda tentang pengelolaan barang milik negara.
Rapat yang di buka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi yang di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna tersebut terbuka untuk umum di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangka, Pj. Sekda Bangka beserta Jajaran Kepala OPD dilingkup Pemerintah kabupaten Bangka dan awak media.
Pj. Bupati Bangka Jantani Ali dalam sambutannya mengatakan bahwa peraturan daerah yang dahulu sudah tidak relevan dengan perundang undangan yang berlaku.
“saya berharap raperda ini dapat di bahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku”, kata jantani.
Adapun raperda yang telah disah kan pada rapat ini yaitu raperda tentang perubahan pajak daerah dan restribusi daerah berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mana besaran tarif maksimum 20 persen turun menjadi 16 persen.
Lanjut jantani, raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, maka dari itu pemerintah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan yang berkelanjutan demi keberlangsungan lahan pertanian pangan dapat membantu meningkatkan pendapatan petani dan perekonomian desa.
“keberadaan raperda ini sebagai indikator pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian”, ucapnya.
- 0 reads