Primary tabs

Hingga Tahun 2018, Pemkab Bangka berhasil mengurangi luasan permukiman kumuh seluas 32,36 Ha

Body: 

Kepala BAPPEDA Kab. Bangka, Ir. Pan Budi Marwoto, M.Si menjadi narasumber dalam acara Lokakarya program kotaku melalui tema "penanganan kumuh melalui kolaborasi berbagai pihak" yang di gelar di Hotel Puncak pangkalpinang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut dihadiri oleh beberapa undangan dari pemerintah Kabupaten/Kota lainnya

Pergelaran acara tersebut adalah salah satu upaya membangun kolaborasi dalam mewujudkan kota tanpa oermukiman kumuh untuk mencapai target terwujudnya kota yang layak huni di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Paparannya, Ir. Pan Budi Marwoto, M.Si menyampaikan “Penangganan Permukiman kumuh Kabupaten Bangka sudah dilaksanakan sejak tahun 2016. Dasar penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka adalah SK Bupati Bangka No. 188.45/325.5/PU/2014 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Namun oleh berbagai kebijakan melalui program dan kegiatan Total luas permukiman kumuh Kabupaten Bangka pada yang sebelumnya (2014) seluas 105,4 Ha dan turun menjadi 32,36 Ha hingga ke tahun 2018.

Ia menambahkan “pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pendataan baseline yang difasilitasi oleh Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) serta dilakukanlah penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Penigkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) agar dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada pola pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan serta sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan ”

“Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan alokasi Bantuan Dana Investasi (BDI) skala lingkungan dari Pemerintah Pusat melalui Program Kota Tanpa Kumuh Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang tersebar di Kelurahan Kuday Rp. 500.000.000,- dan Kelurahan Sungailiat Rp. 500.000.000,-” Tambahnya

Dengan adanya intervensi dari berbagai pihak, Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bangka telah berhasil mengurangi luasan permukiman kumuh seluas 32,36 Ha yang tersebar di beberapa kelurahan yakni Kelurahan Sungailiat, Kuday, Mantung dan Belinyu.
Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat berupa Bantuan Pemerintah untuk masyarakat (BPM) Skala Lingkungan Rp. 2.000.000.000,- yang tersebar hanya di Kelurahan Sungailiat khususnya Kawasan Nelayan 1 dan Nelayan 2. Sampai saat ini pelaksanaan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang dipusatkan di Kawasan Nelayan 2 sedang berlangsung sementara untuk Kawasan Nelayan 2 difokuskan penangganannya melalui kegiatan Skala Kawasan yang saat ini sedang dalam proses pengumuman lelang.

Adapun kegiatan penanganan kumuh skala lingkungan di kawasan nelayan 2 berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase lingkungan serta penagganan air limbah melalui bioseptictank sementara untuk penataan lingkungan dan penagganan permasalahan persampahan sedang berlangsung kolaborasi dengan PT. Timah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

Sumber: 
Bappeda
Penulis: 
Bappeda