Primary tabs

Bappeda Bangka segera menyusun RPJMD Teknokratik

Body: 

RPJMD Teknokratik merupakan salah satu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan kajian empiris dengan memperhatikan potensi, permasalahan dan isu strategis daerah yang akan dicapai 5 (lima) tahun kedepan tanpa melalui “proses politik” yakni visi dan misi Kepala Daerah terpilih.

“Penyusunan RPJMD Teknokratik secara yudridis diatur berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 41. RPJMD Teknokratik secara prinsip menjadi embrio lahirnya RPJMD Kabupaten Bangka Tahun 2019 – 2023, namun dalam implementasinya nanti sangat ditentukan oleh keputusan Kepala Daerah terpilih untuk mengaplikasikannya atau tidak sama sekali”, ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Pan Budi Marwoto.

Sebelum proses penyusunan RPJMD Teknokratik Kabupaten Bangka dilaksanakan, perlu dilakukan indentifikasi, pemetaan (mapping) awal terhadap kondisi exsisting kinerja pemerintah daerah sampai dengan tahun lalu, sehingga berdasarkan hasil mapping tersebut dapat diketahui berbagai permasalahan baik permasalahan pokok yang menyangkut kinerja utama maupun permasalahan yang bersifat sektoral. Untuk mengakomodir hal-hal tersebut, maka diadakanlah Rapat internal Bappeda Bangka mengenai Penyusunan RPJMD Teknokratik.

Sumber: 
Bappeda
Penulis: 
Robbi
Fotografer: 
Ilham Isnandi
Editor: 
AYF