Primary tabs

Sekretariat

Pimpinan

Nama Pimpinan
Ir. DEVIANA AP
NIP
19680829 199903 2 003
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 Pertanian Universitas Andalas
Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat

Pasal 8

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin Sekretariat,  mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi, penyiapan bahan penyusunan  program, penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan dan pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan bidang-bidang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program kerja, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Bappeda;
  3. penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Bappeda;
  4. penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga, perlengkapan, aset dan urusan kepegawaian  di lingkungan Bappeda;
  6. pengoordinasian penyusunan produk hukum di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  7. penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan data dan dokumentasi di lingkungan Bappeda;
  8. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian di bidang kesekretariatan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan

pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya