Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama stafnya melakukan kunjungan kerja untuk mensosialisasikan SPM pada fasilitas publik. Audiensi yang dilaksanakan di OR BAPPEDA dibuka langsung oleh Sekretaris BAPPEDA Kab. Bangka, Ir. Rusmansyah MT. Turut hadir Kepala Bappeda, Kabid. Penelitian dan Statistik Bappeda Kab. Bangka, Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup Kab. Bangka serta beberapa staf dari bidang lainnya.
Audiensi tentang kebijakan standar pelayanan masyarakat pada fasilitas publik merupakan salah satu upaya dalam bentuk sosialisasi dalam meningkatkan kualitas pada fasilitas publik yang merupakan lokus kegiatan masyarakat dengan intensitas tinggi dan memiliki multi aspek resiko terhadap lingkungan. Beberapa fasilitas publik yang dijadikan tempat beraktivitas serta bersosialisasi dengan pemerintah ataupun pihak swasta yang juga selaku pengelola fasilitas tersebut. Dengan demikian fasilitas publik dapat menjadi laboratorium sosial bersama dalam mendorong berperilaku sehat yang berkesinambungan.
Dr. Ir. H. Joko Suwarno, M.Si selaku Kepala Pusat standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam paparannya mengatakan, “Standar Pelayanan Masyarakat ini berfungsi sebagai panduan menerapkan Sustainable Consumption dan Production. Dalam rangka implementasi Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan demikian standar ini melengkapi standar teknis fasilitas publik (apabila ada) dan memperkuat standar teknis dari sisi implementasi pembangunan yang berkelanjutan. KLHK masih melakukan diskusi / konsultasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) tentang posisi SPM ini di dalam sistem standarisasi nasionalâ€.
Dijelaskannya, “Pada tahun 2015, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan telah menyusun 3 (tiga) standar pelayanan masyarakat yaitu SPM pada Pasar Rakyat, SPM pada Pusat Perbelanjaan, dan SPM Pariwisata Alam. Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) di fasilitas publik tersebut memiliki fokus muatan pada penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan.
Standar untuk intervensi penerapan pola konsumsi tersebut salah satunya berisi rekomendasi untuk perubahan perilaku masyarakat di fasilitas publik. Terdapat empat fokus tujuan penerapan pola konsumsi yang berkelanjutan yaitu : penghematan energi, penghematan air, penghematan bahan/material, dan pengelolaan sampahâ€. Pemerintah Kabupaten Bangka, dalam hal ini Bappeda Kabupaten Bangka diharapkan untuk mendukung perencanaan pembangunan pada percepatan dan penguatan penyediaan layanan masyarakat di fasilitas publik untuk peningkatan kualitas lingkungan dengan kolaborasi dan kemitraan berbagai pihak sehingga pencapaian yang diharapkan segera terwujud.
- 65 reads

