Primary tabs

Kontradiksi Internal Asal Usul Musrenbang

Sejujurnya, saya—dan barangkali sebagian warga di desa—sudah bosan dengan pelaksanaan Musrenbang. Tetapi, kata bijak Alan Lakein mengusik pikiran, “Failing to plan is planning to fail.” Pemerintah pun bisa saja bosan. Terutama untuk pelaksanaannya di tingkat desa dan kelurahan.Namun, karena pembangunan perlu rencana, maka Musrenbang tetap dilakukan meski pelaksanaannya seperti dramaturgi, jika tak bisa disebut judi (baca: judi togel). Prosennya pun cukup dramatis: orang-orang (warga) diseleksi melalui undangan lurah/kepala desa untuk mewakili komunitas masing-masaing. Para wakil warga itu datang berkumpul di balai desa untuk melakoni peran secara seremoni.

Padahal, pemerintah sadar bahwa APBD yang diperoleh setiap daerah jumlahnya selalu terbatas. Tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan daerah. Kondisi ini tak memungkinkan semua usulan warga melalui proses Musrenbang tingkat desa/kelurahan dapat direalisasikan. Lucunya, hajatan ini terus dijalankan, meski untuk sekadar gugurkan kewajiban.

Dari acara yang penuh drama itu, lahirlah banyak sekali usulan-usulan yang asal. Bukan karena warga tak tahu asal mula dan hakikat Musrenbang dirancang, melainkan karena, sekali lagi, jenuh. Padahal, awalnya usulan masyarakat berasal dari proses kajian secara partisipatif dengan melihat berbagai permasalahan, tingkat kebutuhan dan kemendesakan.

Kenyataan ini adalah bagian dari kontradiksi internal Musrenbang. Di satu sisi, Musrenbang sebagai sebuah konsep yang diharapkan menjadi media dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan program pemerintah, pada pelaksanaannya justru saling menegasikan. Pemerintah kabupaten/kota selalu menjadi aktor dominan dalam menentukan bentuk dan jenis kegiatan pembangunan, dan di saat yang sama mengabaikan kegiatan usulan warga dengan alasan minimnya APBD.

Dalam pelaksanaannya, semua usulan masyarakat selalu hilang secara berangsur, terutama pada tahapan seperti musyawarah forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS); serta pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Pada setiap tahapan penting ini, usulan masyarakat dicoret dengan entengnya. Sebagian pihak berpendapat bahwa ini semata-mata dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik bupati/wali kota, anggota DPRD, serta SKPD. Pihak lainnya menyebut fakta ini karena keterbatasan perolehan APBD.

Fakta ini membuat proses Musrenbang untuk tahun-tahun selanjutnya, atau kini menjadi sesuatu yang hanya bersifat seremonial. Setiap usulan masyarakat yang seharunya berasal dari proses kajian partisipatif yang matang justru hanya asal-asalan. Pihak SKPD sebagai fasilitator dalam proses Musrenbang pun tak lagi menjadikan keseluruhan tahapan Musrenbang sebagai sebuah media menyusun perencanaan yang baik. Meski ada hasil musrenbang yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen RPJMD, indikasi kegiatannya hanya berasal dari usulan SKPD, Bupati/Walikota dan DPRD. Sementara, usulan masyarakat raib entah ke mana. Jadilah Musrenbang kelurahan/desa kini adalah wadah “asal tapi usul” dan “usul tapi asal”, jauh dari hakikat asal-usul Musrenbang.

Jika kondisi ini terus berlanjut, bagaimana mungkin mengintegrasikan isu-isu penanganan permukiman kumuh ke dalam proses Musrenbang?

Perlu Kejujuran dan Payung Hukum

Salah satu penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah (trust in government) adalah tidak adanya transparansi dalam berbagai aspek pembangunan. Ketiadaan tranparasi ini ditunjukkan dengan tidak terbukannya pemerintrah untuk mengakui ketidakmungkinan terealisasinya aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, entah dengan alasan apapun. Selain itu, tidak terbangun pula komunikasi G-to-G yang terbuka antara pemerintah tingkat kabupaten/kota dengan pemerintah desa/kelurahan.

Jika situasi ini dibiarkan berlanjut, partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi hilang karenanya. Belum lagi, ternyata hasil Musrenbang, pada tahapan realisasi pelaksanaan proyek pembangunannya di tingkat lapangan, selalu mengutamakan pihak ketiga (baca:kontraktor). Sementara, warga selalu menjadi penonton.

Pemerintah seharusnya jujur untuk secara transparan mempublikasikan program apa saja yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan bersamaan dengan minimnya perolehan APBD. Warga bisa memakluminya jika terjadi komunikasi G-to-C (pemerintah dengan masyarakat) secara langsung dan terbuka.

Selain soal perlunya kejujuran pemerintah, perlu disadari bahwa selama ini pelaksanaan musrenbang memang secara hukum dilakukan karena perintah Undang-undang. Dasar hukumnya adalah UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 27 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, UU dan berbagai peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Musrenbang ini hanya mengatur aspek-aspek seperti asas, tujuan, ruang lingkup, serta aspek teknis pelaksanaanya.

Sementara, belum pernah ada peraturan-perundang-undangan yang berfungsi melindungi hasil Musrenbang desa dan kelurahan sebagai sebuah produk kebijakan, yang karenanya perlu mendapat porsi dalam alokasi anggaran pembangunan. Fakta ini membuat hasil Musrenbang hanya dilihat sebagai an sich usulan. Karena itu bisa diabaikan, atau bergantung pada keputusan politik pemerintah kabupaten/kota.

Apalagi, pemerintah kelurahan dengan segenap warganya, dalam hierarki tata pemeritahan kita, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004, menjadi bagian dari SKPD. Meski kini telah terbit UU No. 23 Tahun 2014, dimana dalam UU ini kelurahan tidak lagi menjadi bagian dari SKPD, kewenangannya justru semakin terbatas. Kelurahan tidak bisa mengatur perencanaan dan anggraran sendiri.

Secara politik, lurah dipilih oleh bupati/wali kota. Dengan posisi yang cukup lemah ini, seorang lurah tidak memiliki hak veto dalam perencanaan pembangunan. Lurah hanya mengikuti arahan dari camat maupun bupati/wali kota. Berbeda dengan desa, yang kini telah diberikan hak otonomnya melalui UU Desa No. 6 tahun 2014. Dengan UU ini, desa menjadi lebih leluasa mengelola pembangunan dengan pendekatan imposisi, alih-alih mutilasi sektoral.

Dengan posisi yang tidak otonom ini, pemerintah kelurahan memiliki kewenangan yang cukup terbatas. Dalam pelaksanaan pembangunan, kelurahan hanya memeroleh sisa limpahan kewenangan yang bersifat penugasan, bukan mandat secara otonom.

Fakta ini sudah cukup menjadi dasar pentingnya penerbitan peraturan perundang-undangan yang bisa melindungi hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan desa. Dengan begitu, hasil Musrenbang termasuk isu-isu permukiman kumuh di dalamnya dapat diakui oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagai sebuah produk perencanaan bersama. Jika tidak, maka selamanya kita terus merencanakan kegagalan sebagaimana ultimatum Lakein. Wallahu a’lam.

Penulis: 
Zulkifly
Sumber: 
P2KP
Tags: 
Artikel